Image Source :
Band Raja melayangkan somasi kepada perusahaan karaoke Inul Vizta Family KTV. Persoalan terkait tindakan pembajakan lagu terbaru Radja berjudul Parah. Inul Vizta dituding tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Radja terkait masuknya lagu tersebut ke dalam jaringan Inul Vizta.
"Kita somasi pihak manajemen Inul Vizta Family KTV terkait dengan pelanggaran hak cipta. Kita melakukan investegasi terhadap karaoke Inul, bahwa lagu kami dibajak. Lagu Parah yang belum ada labelnya, belum dipublikasikan, dibajak dan diedarkan di seluruh outlet Inul Vizta," tutur H.R. Yanuar Bagus Sasmito, SH, kuasa hukum Radja saat ditemui di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Radja menuntut Inul Vizta dengan pasal 72 Jo Pasal 49 (1) Jo Pasal 2 (1) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Perusahaan karaoke milik pedangdut Inul Daratista itu pun terancam denda Rp 5 Milyar dan kurungan 7 tahun penjara.
Pihak Inul Vizta pun sudah memberikan tanggapan. Namun, Radja mengaku belum puas. "Dalam tanggapan dia tulis telah menghapus lagu Parah di outlet Inul Vizta. Kemarin kita investigasi lagi, lagunya masih ada tapi memang tidak bisa di-play. Berarti kan hanya di-block, tidak dihapus," ucap Yanuar.
Ian Kasela dan Moldy yang hadir terlihat lebih tenang, namun tetap mengutarakan kekecewaannya.
"Gue merasa dilecehkan sebagai pribadi. Kita musisi ingin berbeda dan memberikan hasil terbaik. Kalau begini, pas kita putar lagunya, sound yang keluar itu beda, enggak maksimal, bahkan visualnya juga sudah ada," jelas Ian.
"Saat ini kita sudah independent, jika memang mereka mau, tinggal bilang sama kita, bisa kita kasih yang bagus. Kalau begini kan melecehkan," pungkas Ian kesal. (cumicumi@Vin)