Image Source :
Zumi zola masih berduka atas kepergian sang ayah, Zulkifli Nurdin, pada 28 November 2018. Walaupun begitu, proses hukum tetap berjalan, bahkan artis tampan itu divonis 6 tahun penjara.
“Terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
BACA JUGA, Kehilangan Ayah di Tengah Kasus Suap, Zumi Zola Minta Doa Ikhlas dan Tabah
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," lanjutnya.
Tanpa basa-basi, Zumi dengan tegas menerima keputusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Setelah saya berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, saya menyatakan menerima hukuman," tutup Zumi. O nov