Image Source :
Muhammad Fauzan Lubis, vokalis grup band Sisitipsi, resmi menjalani rehabilitasi usai tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Seperti dikabarkan sebelumnya, penyanyi yang akrab disapa Ojan ini ditangkap usai diketahui memakai narkoba jenis ganja.
Kanit Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Hari Gasgari mengungkapkan, keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan hasil rekomendasi asesmen pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Rehabilitasi itu akan dijalani Ojan Sisitipsi selama 3 bulan ke depan.
"Karena itu, pada Rabu pagi kami membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," ungkap Hari Gasgari, dikutip dari Okezone.
Alasan lain yang membuat Fauzan menjalani rehabilitasi adalah karena dia hanya terindikasi sebagai pengguna bukan pengedar narkoba.
"Dengan fakta tersebut, maka landasan hukumnya ya rehabilitasi," tuturnya lagi.
Sebagai informasi, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap polisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022. Selain 0,20 gram biji ganja, polisi juga mengamankan 5,5 butir Xanax dan setengah butir Dumolid dari mobil Fauzan.
Fauza akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ND)
cr image: Instagram/ohmyjons