Image Source : www.instagram.com/nikitamirzanimawardi_172
Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani masih bergulir di ranah hukum. Kemarin (19/12), artis berusia 36 tahun itu diketahui kembali menjalani sidang lanjutan dari kasus ini.
Selang beberapa jam usai sidang tersebut, Humas PN Serang Uli Purnama memberikan pernyataan terkait status penangguhan masa hukuman Nikita Mirzani.
"Hari ini Majelis Hakim telah membuat keputusan bahwa penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan," ujar Uli.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan kepada majelis hakim. Hal ini berdasarkan hasil pengobatan sang artis pada tanggal 17 Desember 2022, di RSDP Serang, yang mengalami sakit berat pada bagian leher.
"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis. Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujar , Fahmi Bachmid di hadapan majelis hakim, Senin (19/12).
Meskipun penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak, namun Majelis Hakim memastikan jika ibu tiga anak ini tetap mendapatkan haknya untuk melakukan cek kesehatan jika merasa kondisinya kurang baik.
"Perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu
ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua
Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang. (ND)