Image Source : Cumicumi
Korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) diketahui telah membuat laporan ke Bareskrim pada Selasa (114). Laporan ini terkait dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha robot trading milik crazy rich Wahyu Kenzo tersebut.
Bukan hanya itu, korban robot trading ATG, Zainul Arifin juga sempat menyebutkan ada sederet artis yang diduga endorse dan hasil kejahatan dari Wahyu Kenzo. Ada 8 orang yang diduga menerima ini, ada Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stevan William, Rian D'Masiv, Judika, Dokter Tirta, Gus Miftah, dan Haji Faisal.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Kenal dengan Menantu Rafael Alun
"Kasus dugaan pencucian uang ini diduga melibatkan public figure dan pejabat publik. Mereka dalam hal ini punya hubungan dengan Wahyu Kenzo dan diduga ikut menerima hasil kejahatan. Di samping dugaan pencucian uang, ada juga upaya penggelapan aset yang mereka miliki. Beberapa di antaranya diduga diterima oleh kawan-kawan public figure," kata Zainul Arifin.
Lebih lanjut, Zainul Arifin juga menyebut keterlibatan para artis itu sejak tahun 2021. Sehingga para artis penerima uang dari Wahyu harus bertanggung jawab secara hukum.
"Pertama, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar ini menerima endorse sekaligus brand ambassador dari Legion, produk suplemen kesehatan yang CEO-nya istri Wahyu Kenzo. Sumber untuk membuat usaha itu diduga hasil robot trading, makanya harus ditelusuri. Mereka kan juga brand ambassador, bisa jadi mereka ikut menerima sesuatu," kata Zainal.
"Ivan Gunawan dari kasus DNA Pro juga statusnya brand ambassador. Karena dia mengembalikan uang hasil dari situ, maka dari itu dianggap ada itikad baik. Kemudian untuk Rian D'Masiv dan Judika, mereka ini brand ambassador produk nutrisi Glory, yang di situ Wahyu Kenzo jadi salah satu CEO. Mereka brand ambassador jadi diduga menerima sesuatu dari Wahyu Kenzo," tambahnya.
Selain itu, ada Gus Miftah dan Dr Tirta dikatakan terkait lelang. Ada juga H Faisal yang diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta. Zainul berharap para public figure itu beritikad baik untuk membantu para korban dengan mau diperiksa dan memberikan keterangan. Termasuk dapat mengembalikan aset para korban. (ND)