Image Source : Instagram
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan akhirnya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 3 Mei 2023. Agenda dari sidang tersebut adalah pembacaan surat tuntutan.
Dari video yang dibagikan oleh Venna Melinda di Instagram miliknya, diketahui Ferry Irawan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan bahwa pihaknya meyakini terdakwa telah melakukan KDRT.
Baca Juga: Kelanjutan Proses Sidang Venna Melinda dan Ferry Irawan yang Berjalan Alot
"Dalam surat tuntutan, pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa. Tuntutannya 1 tahun 6 bulan," kata Yuni Priyono.
Yuni juga mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan ke Ferry Irawan, yaitu pernah dihukum penjara. Seperti diketahui pada tahun 2005, pesinetron berusia 46 tahun ini pernah mendekam di penjara selama 5 bulan akibat kasus penipuan.
"Yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, akibat
perbuatan terdakwa korban menderita baik secara fisik dan psikis. Yang
meringankan terdakwa bersikap baik dan mengikuti persidangan dengan tertib,
sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," jelasnya. (ND)