Image Source : Instagram
Pil pahit harus ditelan oleh Tamara Bleszynski. Perseteruannya dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski, rupanya harus memasuki babak baru usai eksepsi yang diajukannya resmi ditolak Majelis Hakim di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7).
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski digugat Rp34 M oleh sang kakak terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. Lantaran keputusan dari Majelis Hakim tersebut, kasus ini akan masuk menjadi pokok perkara.
Oleh karena itu Tamara Bleszynski diminta untuk menyerahkan bukti-bukti serta menyiapkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim di sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 18 Juli 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Tamara Bleszynski Laporkan Kakaknya ke Polisi Hingga Ngamuk
"Kita tanggal 18 (Juli) menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, dilanjutkan dengan saksi-saksi," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Tamara Bleszynski.
Susanti Agustina mengungkapkan telah menyiapkan dua saksi dimana mereka hadir saat pembuatan surat pernyataan pembayaran uang pengobatan ayah Ryszard dan Tamara Bleszynski.
"Dua orang yang hadir nanti. Saksi dari pak Rick Bleszynski, ketika mereka membuat pernyataan itu kan ada saksinya, bahwa dia wajib membayar uang pengobatan ayahnya," ujar Susanti Agustina.
Sementara untuk bukti sendiri Susanti Agustina bakal membawa surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski akan dibagi dua. (ND)