Image Source : Instagram.com
Setelah ditunda dua kali, Jaksa Penuntut Hukum akhirnya membacakan tuntutan mereka terhadap pesinetron Ammar Zoni pada hari Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keputusan ini, Ammar beserta kedua rekannya yaitu M dan R telah terbukti menyalahgunakan zat narkotika untuk konsumsi pribadi.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan dilakukan bersama-sama" ujar Jaksa Penuntut Umum
Hasilnya, Ammar beserta M dan R pun dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan dipotong masa rehab selama 6 bulan.
Baca Juga : Belum Juga Divonis, Ini Harapan Ammar Zoni Sebelum Jalani Sidang Tuntutan
"Menjatuhkan pidana kepada asing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut, dengna perintah agar para terdakwa tetap ditahan" lanjut Jaksa Penuntut Umum
Selain itu, bapak dua anak ini serta kedua rekannya juga harus membayarkan biaya perkara. Oleh karena itu, ketiga pihak ini diwajibkan membayar Rp5.000.
"Kemudian membebankan biaya perkara kepada para terdakwa, masing-masing sebesar Rp5.000" tambah Jaksa Penuntut Umum
Sebelum dijatuhi hukuman satu tahun pada hari ini. Ammar Zoni harus terlebih dulu menelan pil pahit, karena pembacaan tuntutan mengalami penundaan sebanyak dua kali. (FR)