Image Source : google
King Saipul Jamil dan Dewi Perssik telah dijadwalkan untuk bertemu tatap muka secara langsung di Polda Metro Jaya pada hari ini (18/9). Keduanya dipertemukan demi menggelar mediasi atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat King Ipul atas DePe.
Sayangnya, dalam kesempatan ini, Dewi Perssik justru tidak hadir. Ketika ditemui di Polda Metro Jaya, pihak King Saipul Jamil pun menjelaskan secara rinci apa yang akan menimpa Dewi Perssik pasca memutuskan untuk mangkir atas panggilan ini. Menurut Vitalis Jenarus, kuasa hukum King Ipul, sebelum pihak kepolisian mengambil langkah lanjutan, DePe akan dipanggil sekali lagi.
"Kami juga diinformasikan bahwa terlapor (Dewi Perssik) akan dipanggil sekali lagi, sekali lagi dan terakhir untuk melakukan mediasi, apabila dia tidak hadir kembali, maka prosesnya akan berjalan kembali sesuai dengan hukum yang berlaku" ujar Vitalis Jenarus
Baca Juga : Dewi Perssik Mangkir dari Panggilan Polda, Saipul Jamil Justru Senang
Karena menurut Raja Simanjuntak, proses mediasi memang harus diadakan. Sehingga pihak kepolisian masih memberikan kesempatan satu kali lagi untuk Dewi Perssik. Meski begitu, Raja tetap yakin bahwa semua unsur hukum telah terpenuhi dalam laporan yang dibuat kliennya.
"Ini (mediasi) harus dilalui dulu semoga dengan adanya ini proses ini unsur-unsurnya ya, dugaan-dugaan itu, kalau menurut kami, sudah terpenuhi" lanjutnya
Raja menambahkan, bila proses mediasi telah dilaksanakan, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi yang merupakan ahli di 2 bidang, yaitu bidang teknologi informasi (IT) dan bidang bahasa. Lantaran laporan yang dibuat kliennya termasuk kedalam undang-undang ITE.
"Setelah mediasi sambil berjalan terkait dengan nanti panggilan tentang saksi ahli, nanti itu sambil saksi ahli ya kan, apakah memang bahasa, karena memang ini ada di 310 dan 311 pidananya ada, dan ada saksi ahli mengenai IT, karena ini UU ITE" pungkasnya (FR)