Image Source : youtube.com/alvininlove
Nama Panji Gumilang belakangan sedang menjadi buah bibir. Resmi ditahan selama 21 hari pada (01/08/2023) Panji Gumilang ditangkap atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Sebelumnya Panji Gumilang telah mendapat panggilan beberapa kali hingga akhirnya ditahan selama 21 hari atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Panji dijerat tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.
Sebelumnya Panji Gumilang sempat mengajak Alvin Adam untuk singgah dan ke pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara. Dalam perjalanan dan perbincangan singkat, Panji Gumilang menceritakan tentang sejarah berdirinya Al Zaytun hingga usahanya mempertahankan Pondok Pesantren yang kini sedang menjadi pusat perhatian.
Baca di halaman selanjutnya.