Image Source : dokumentasi Indigo
Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora. Pria
kelahiran tahun 1997 tersebut pun telah diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya.
Ketika dihadirkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di konferensi pers penangkapannya, Leon hadir dengan wajah pucat dan terpukul. Hal ini bahkan menyebabkan Leon salah dalam menyebut jabatan dari Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro. Sebagai informasi, Kombes Pol Susatyo menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Leon menyebutnya dengan jabatan Kapolri.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, kepada yang terhotmat, Pak Kapolri" ujar Leon Dozan (17/11)
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora
Dalam kesempatan ini, putra aktor senior Willy Dozan tersebut, mengaku khilaf dan mengajukan permohonan maafnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seperti diketahui, dalam video dugaan penganiayaannya yang tersebar, Leon sempat menghina Polri.
"Terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan, telah mengata-ngatai institusi Polri, saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal" sambungnya
Leon pun tak lupa menggunakan kesempatan ini untuk mengajukan permohonan maafnya kepada Rinoa Aurora Senduk dan keluarganya akibat perilaku kekerasan yang telah dilakukannya.
"Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf" sambungnya
Menurut Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, hukuman penjara maksimal 5 tahun telah menanti Leon Dozan pasca dijerat Pasal 351 KUHP. Namun, akibat ucapannya yang dinilai mencoreng nama baik Polri, Leon Dozan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan institusi.
"Untuk Pasal 351 ancaman hukuman adalah 5 tahun (penjara)" lanjutnya (FR)