Image Source : dokumentasi Cumicumi.com
Belum lama ini, Rinoa Aurora telah mengumumkan
keputusannya untuk memaafkan Leon Dozan serta mencabut laporan polisinya.
Seperti diketahui, Leon Dozan kini tengah mendekam di tahanan karena dugaan penganiayaan.
Rupanya, meski perdamaian telah tercapai, bukan artinya Leon Dozan akan langsung dibebaskan dari tahanan. Hal ini diutarakan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika ditemui Senin (4/12).
"Tidak (langsung bebas), ada prosesnya. Restorative justice itu ada prosesnya di kepolisian, ada aturannya" ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro
Hal ini dikarenakan telah dimulainya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Oleh karenanya, sebelum diputuskan untuk bebas dari tahanan, pihak kepolisian harus memastikan bahwa Leon Dozan telah memenuhi dua syarat.
"Pada prinsipnya bahwa proses penyidikan itu sudah berjalan, kemudian dalam proses penyidikan tersebut tujuh hari setelah melakukan penyidikan maka kami juga harus mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Kalaupun itu memang ada restorative justice, itu ada dua syaratnya. Yang pertama adalah syarat formil dan ada syarat meteril" sambungnya
Baca Juga: Perdamaian Tercapai, Begini Kelanjutan Hubungan Leon Dozan dan Rinoa Aurora
Yang pertama adalah syarat formil, yaitu adanya perdamaian dengan pelapor. Dalam kasus ini, tentunya Leon Dozan telah memenuhi syarat formil. Buktinya, Rinoa Aurora dan sang ibunda telah siap mencabut laporan mereka.
"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian dan segala macam, ya alhamdulillah kalau mereka antara pelapor dan terlapor sudah berdamai" tambahnya lagi
Apalagi, Kombes Susatyo mengaku telah mendapatkan informasi mengenai perdamaian anatara Leon Dozan dan Rinoa Aurora.
"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya, tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor" sambungnya
Setelah itu, Leon juga harus memenuhi syarat materil yaitu tidak adanya penolakan masyarakat. Hal ini wajib dilakukan, mengingat kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu.
"Tetapi dalam syarat materil, harus kita kaji. Salah satu syarat dalam syarat materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Karena ini adalah hukum publik, dan sempat viral beberapa waktu yang lalu tentunya nanti kita lihat prosesnya akan seperti apa" tegasnya (FR)