Image Source : instagram.com/mommy_starla
Polemik perceraian Virgoun dan Inara Rusli
masih bergulir panas hingga detik ini. Seperti diketahui, sebelumnya pihak
Virgoun telah mengajukan banding atas pencantuman lagu-lagu ciptaannya sebagai
harta bersama.
Pada hari ini (28/12) pihak Inara Rusli pun menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ketika ditemui, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli pun membeberkan daftar lagu yang termasuk kedalam harta gono-gini perceraian mereka.
"Lagu untuk royalti ini yang clear sudah ada Surat Cinta Untuk Starla, kedua Bukti, dan ketiga Selamat (Selamat Tinggal)" ujar Arjana Bagaskara (28/12)
Dalam kesempatan ini, Arjana dengan lantang menyuarakan opininya dimana ia yakin pihak Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengabulkan banding Virgoun. Karena menurutnya, dalam memori banding yang diajukan, pihak Virgoun masih mengulangi beberapa poin yang mereka sampaikan pada proses pengadilan perceraian.
"Menurut kami sih di tahap banding ini, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperkuat keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Karena, keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak sana hanya mengulang-ulang dari jawaban duplik mereka. Jadi sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, jika hanya pengulangan-pengulangan tidak akan dipertimbangkan" sambungnya
Baca Juga: Virgoun Ajukan Banding Atas Hak Royalti, Begini Reaksi Inara Rusli
Lebih lanjut, Arjana Bagaskara juga memberikan tanggapannya mengenai opini pihak Virgoun yang menyebut hak royalti tidak pantas dicantumkan dalam sebuah banding. Bagi Arjana, opini tersebut salah mengingat pihak Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua undang-undang hukum yang terkait dengan hak cipta sebuah lagu, sebelum mengambil keputusan.
"Menurut kita itu termasuk, karena sesuai dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim itu sudah sangat jelas, sangat tepat, sangat akurat bahkan seluruh peraturan perundang-undangan terkait, kayak hubungan hak cipta aja juga dipertimbangkan, termasuk seluruh bukti-bukti kita juga dipertimbangkan, bukti pendapatan royalti, bukti pencatatan lagu, bukti ada hubungan hukum antara Virgoun dengan PT. Digital Rantai Maya sebagai publisher, itu semua dipertimbangkan majelis hakim dengna sangat baik" tegasnya
(FR)
Simak selengkapnya di kanal Youtube Cumicumi