Image Source :
Aktor senior Ibra Azhari harus kembali menjalani proses hukum usai dirinya ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba. Diketahui ini menjadi kali kelima sang aktor ditangkap dengan kasus serupa.
Pada Senin (8/1), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi mengungkapkan jika Ibra Azhari membeli barang haram tersebut dengan modus menyamarkan dengan parfum. Artis berusia 53 tahun ini membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain berinsial ADR seharga Rp200.000.
"Dari pengakuan IBRA, sabu yang diamankan diberi dari ADR seharga dua ratus ribu rupiah dan hasil pengejaran terhadap ADR berhasil mengamankan ADR dan RIZ di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan berhasil diamankan sabu 10,93 gram," kata M. Syahduddi, dikutip dari Youtube Intens Investigasi.
"Kemudian 3 paket kecil sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus koran ganja 1,21 gram, satu bungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital silver, satu set plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit handphone biru. Dari pengakuan ADR, narkotika jenis sabu didapat dari PRL, yang berstatus DPO," imbuhnya.
Atas kasus yang menimpanya ini, Ibra Azhari disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32 ayat 1 dengan ancaman paling lama 12 bulan, dengan denda maksimal Rp8 miliar.
"Untuk
tersangka IBR dan NDY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32
ayat 1 Undang-undang RO no 35 tahun 2009 tindak pidana. Dikenakan hukuman
paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan
maksimal denda Rp8 miliar," jelasnya. (ND)