Image Source : Instagram.com
Pada hari Rabu (10/1), sidang perdana perceraian Catherine Wilson dan Idham Masse telah digelar di Pengadilan Agama Depok. Akan tetapi, kedua belah pihak kompak tidak hadir secara prinsipal, sehingga membuat Majelis Hakim menunda persidangan ini.
Dody Haryanto, selaku kuasa hukum Catherine Wilson menjelaskan bahwa persidangan akan kembali digelar dua minggu mendatang. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan domisili Idham Masse yang menetap di Sulawesi Selatan.
"Majelis Hakim menunda sidang ini dua minggu kemudian. Kenapa dua minggu, karena tergugat keberadaannya ada di Sulawesi Selatan gitu, jadi pengiriman itu cukup waktunya panjang dan jauh di luar Pulau Jawa, itu persyaratannya tidak mungkin satu minggu" tutur Dody Haryanto
Baca Juga: Satu Tahun Menikah, Catherine Wilson Didugat Cerai Sang Suami
Ketidakhadiran Catherine dan Idham Masse juga membuat Majelis Hakim memulai proses perceraian mereka dengan cara melakukan pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan.
"Karena kedua belah pihak, baik Ibu Catherine maupun Pak Idham tidak hadir hari ini, maka Majelis Hakim hanya menyampaikan, dan memeriksa dari bukti-bukti" sambungnya
Selain bukti-bukti yang disertakan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim juga memeriksa berkas-berkas dari kuasa hukum masing-masing. Pengecekan ini dilakukan agar Majelis Hakim mendapatkan gambaran apakah masing-masing pengacara telah memenuhi syarat.
"Kemudian pengecekan berkas dokumentasi daripada lawyer itu apakah sudah memenuhi syarat atau belum dalam hukum beracaranya" pungkasnya
(FR)