logo shopcumi
  • Hot News
  • 2 tahun yang lalu

Bukan Hanya Dikeluarkan, Anak Vincent Rompies Terancam Kena Pidana

Image Source : Instagram

































Kasus perundungan di sekolah Binus School Serpong, Tangerang Selatan, saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Meski kasus ini masih akan diselidiki oleh kepolisian, namun dikabarkan 3 orang terduga pelaku termasuk anak Vincent Rompies telah dikeluarkan dari sekolah.

Hal tersebut disampaikan Haris Suhendra selaku Humas Binus School Education dalam keterangan resminya. Selain itu, siswa lain yang menyaksikan perundangan tersebut mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

"Insiden kekerasan yang dialami oleh siswa kami dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, yang terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah. Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas BINUS SCHOOL," kata Haris Suhendra, dalam keterangan resminya, Rabu (21/2/2024).

"Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," sambungnya.

Bukan hanya sanksi dari sekolah, anak dari Vincent Rompies juga terancam terkena ancaman hukuman pidana. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum, Dr. Firman Candra. Hal ini nantinya akan ditentukan dari usia para pelaku, apakah sudah 18 tahun atau belum.

"Memang ada ancaman hukumannya bila yang melakukannya adalah sudah di atas 18 tahun. Tapi kalo di bawah 18 tahun akan dilakukan mediasi atau rehabilitasi oleh psikolog dan sekolah tersebut, meskipun di Indonesia ada pengadilan anak. Pengadilan anak ada di setiap kota dan di situ ancamannya masih rendah. 3 tahun 5 bulan yang itu terendahnya," jelas Firman Candra.

"Jadi ancaman hukuman yang di undang-undang nomor 35 tahun 2014 itu bisa dikatakan dikecualikan karena pelaku anak-anak juga. Kalo anak-anaknya di atas 18 tahun, baru nanti ada ancaman hukumannya 3 tahun. Makanya ada saat pelakunya anak-anak yang berwenang kepala sekolah, guru BK, psikolog untuk melakukan assement gitu loh," sambungnya. (ND)


related articles
Bukan Hanya Demi Jessica Iskandar, Ini Alasan Vincent Verhaag Putuskan jadi WNI

  • Hot News
  • 8 bulan yang lalu
Vincent Verhaag Resmi jadi WNI, Jessica Iskandar Sampaikan Terima Kasih

  • Hot News
  • 9 bulan yang lalu
Jessica Iskandar jadi Donatur ASI, Begini Respon Vincent Verhaag

  • Hot News
  • 1 tahun yang lalu