Image Source : Instagram
Setelah proses panjang, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra akhirnya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Dito terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Oleh karena itu, Dito Mahendra pun divonis oleh majelis hakim dengan pidana 7 bulan penjara.
Baca Juga: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Imbas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim dalam pembacaan amar putusannya, pada Kamis (4/4).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjut hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Dito segera dikeluarkan dari tahanan. Hal tersebut lantaran vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Dito.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," pungkas Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Dito tercatat ditahan pada 8 September 2023 setelah sebelumnya menjadi buronan. Hingga akhirnya kekasih Nindy Ayunda ini ditangkap pada 7 September 2023. Oleh karena itu, Dito tercatat sudah ditahan hampir 7 bulan. (ND)