logo shopcumi
  • Hot News
  • 7 bulan yang lalu

Divonis 7 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim Ingin Segera Keluarkan Dito Mahendra

Image Source : Instagram

































Setelah proses panjang, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra akhirnya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Dito terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Oleh karena itu, Dito Mahendra pun divonis oleh majelis hakim dengan pidana 7 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim dalam pembacaan amar putusannya, pada Kamis (4/4).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjut hakim.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Dito segera dikeluarkan dari tahanan. Hal tersebut lantaran vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Dito.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," pungkas Majelis Hakim.

Sebagai informasi, Dito tercatat ditahan pada 8 September 2023 setelah sebelumnya menjadi buronan. Hingga akhirnya kekasih Nindy Ayunda ini ditangkap pada 7 September 2023. Oleh karena itu, Dito tercatat sudah ditahan hampir 7 bulan. (ND)

related articles
Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Berpotensi Ditolak, Apa Akibatnya?

  • Hot News
  • 3 hari yang lalu
Disinggung Soal Jodoh, Prilly Latuconsina Ngaku Sering Ditolak

  • Lifestyle
  • 3 minggu yang lalu
Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra Terkait Pernyataan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

  • Viral
  • 3 minggu yang lalu