Image Source :
Nikita Mirzani mengejutkan publik lantaran secara tiba-tiba membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengaku telah melaporkan seseorang.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Nikita Mirzani melaporkan inisial VA. Sementara inisial LM yang masih berusia 17 tahun disebutkan menjadi korbannya.
"Jadi untuk saudara NM datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ungkap Nurma Dewi, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Meski hanya berupa inisial, namun banyak yang menduga bahwa sosok yang dilaporkan Nikita Mirzani adalah Vadel Badjideh, kekasih dari putrinya Laura Meizani Nassery Asry atau yang dikenal dengan Lolly.
Sementara itu, Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, VA disinyalir terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Bukan (pencemaran nama baik). Ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP. Banyak dan masuk pidana khusus. Saya beri tahu, Pasalnya minimal lima tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," beber Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani. (ND)