Image Source : Instagram
Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, telah resmi memutuskan Aditya Zoni dan Yasmine Ow bercerai pada Selasa, 24 September 2024. Perceraian tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung secara e-court atau online.
Kepada awak media, Humas PA Cibinong, Dadang Karim, menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Yasmine Ow sudah dikabulkan kepada Aditya Zoni.
"Hari ini seperti yang terjadwal di agenda persidangan betul ada persidangan hasil musyawarah majelis hakim dalam perkara yang diajukan Yasmine dan Aditya Warman. Alhamdulillah sidang online barusan sudah selesai, dan putusan sudah diupload ke sistem kami," kata Dadang Karim di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan, kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba'in sughro," imbuhnya.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak kepada Yasmine Ow. Namun, perempuan berusia 23 tahun ini dilarang membatasi Aditya Zoni untuk menemui sang buah hati selaku ayah biologisnya.
"Dalam rekonvensi Aditya Warman menggugat balik Yasmine tetapi isinya gugatan balik dan isinya minta anak juga. Jadi anak ini diminta oleh penggugat dalam gugatan awalnya juga diminta balik oleh tergugat untuk bersama dia. Nah permintaan Aditya ini ditolak, karena sudah ada rekonvensi," bebernya.
Walau bgeitu, putusan majelis hakim ini tidak membahas soal nafkah. Pasalnya Yasmine Ow selaku penggugat tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Karena masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis
hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan karena tidak diminta. Kalau dalam perkara
cerai yang diajukan oleh perempuan itu harus diminta nafkah mut'ah, iddah, dan
sebagainya, harus dimohon dlu diawal, disebutkan, kalau tidak maka majelis
hakim tidak akan mempertimbangkan, tidak akan menjawab," pungkasnya. (ND)