Image Source : Instagram
Kabar Rizky Febian dan Mahalini yang baru akan mengajukan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama setelah lima bulan menikah, langsung menjadi sorotan publik. Pasalnya, dengan hal ini maka terungkap bahwa selama ini pasangan muda itu menikah siri.
Menurut kuasa hukum mereka yaitu Markus Hadi Tanoto, pengajuan pengesahan nikah ini diperlukan karena kendala teknis yang belum dijelaskan secara detail. Walau begitu, tanggal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap tercatat sebagai 10 Mei 2024.
"Permohonan itsbat dilakukan karena adanya kendala teknis, dan nantinya tanggal pernikahan yang dicatat resmi tetap sama, 10 Mei 2024," ujar Markus.
Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa Rizky dan Mahalini telah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melengkapi pengurusan itsbat nikah tersebut. Markus menambahkan bahwa prosedur itsbat adalah hal yang wajar dilakukan bila ada hambatan teknis dalam administrasi pernikahan.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," sambungnya.
Sementara itu, Rizky dan Mahalini diketahui
telah melangsungkan akad nikah pada
10 Mei 2024 di hadapan keluarga. Pernikahan tersebut juga disertai mahar berupa
uang tunai sebesar Rp10.050.000 serta logam mulia seberat 20 dan 24 gram.
Dengan lantang, Rizky menerima pernikahan ini sesuai syarat dan mahar yang
diberikan. (ND)