Image Source : Instagram
Selebritas Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pengadilan Tinggi memberikan hukuman kepada Ammar Zoni dari 3 tahun menjadi 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tulis bunyi surat putusan banding, Sabtu (8/11/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyebut Ammar Zoni telah mengetahui hasil keputusan banding dari JPU.
"Bang Ammar sudah mengetahuinya, dia pasrah dengan hasil dari banding JPU," kata Jon Mathias.
Dengan keputusan dari pengadilan tinggi, tentu membuat pihak Ammar Zoni akan melakukan banding terlebih keputusan dari pengadilan tinggi tetap masih belum diterima oleh JPU.
"Karena jaksa sudah melakukan banding ke tahap kasasi, maka secara otomatis kami akan menyiapkan kontra memori kasasi," tandasnya.
(Dnd)