Image Source : Instagram
Kasus penggelapan uang yang dilakukan mantan manager Fuji, Batara Ageng alias BA akhirnya menemukan titik terang. Pada Selasa (12/11), Batara akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sidang putusan ini dihadiri oleh Fuji sebagai korban, bersama kakaknya, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Turut hadir juga ibunda Batara Ageng, Arie Arsianthy.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Batara Ageng lantaran terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dana milik Fuji.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja," ujar hakim ketua dalam sidang tersebut.
Vonis ini rupanya lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Menurut hakim, Batara Ageng memiliki beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan catatan hukum yang bersih.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Fuji melaporkan BA ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan dana selama menjadi managernya. Dalam kontrak kerja sama, dana yang diterima dari berbagai agensi seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji. Namun, Batara Ageng justru mengalihkan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi. (ND)