Image Source : Instagram
Seperti diketahui, Raffi Ahmad telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Oleh karena itu, ayah dua anak ini memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rupanya Raffi Ahmad sampai hari ini belum membuat laporan tersebut. Meski begitu, saat ditanya mengenai proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Raffi memastikan bahwa dirinya sedang dalam tahap mempersiapkan laporan tersebut.
"Saat ini lagi proses (LHKPN)," ujar Raffi Ahmad, saat ditemui pada Kamis (14/11/2024).
Ketika didesak oleh media mengenai kapan laporan itu akan selesai, suami Nagita Slavina ini tidak memberikan detail lebih lanjut. Namun, Raffi menegaskan bahwa pelaporan tersebut pasti akan dilakukan.
"Pasti, pasti (akan lapor)," jawabnya singkat.
Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, sebelumnya menyebut bahwa Raffi Ahmad wajib menyerahkan laporan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dari semua pejabat publik, untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan
"Pokoknya tiga bulan paling lambat sejak diangkat. Sekarang sudah
jalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi," ungkap Pahala pada Kamis, 14
November 2024. (ND)