Image Source : Instagram
Kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dinyatakan tidak sah memang cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, pasangan musisi ini sudah kurang lebih 5 bulan menjadi suami istri usai menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu.
Terkait alasan penolakan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana buka suara. Dia menjelaskan bahwa alasan penolakan ini lantaran masalah di wali nikah mempelai wanita.
Suryana menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. Lantaran Mahalini memiliki orangtua yang berbeda agama maka dia seharusnya dinikahkan oleh wali hakim yaitu kepala KUA. Namun saat ijab kabul, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru seorang ustadz.
"Ini berarti, pernikahan mereka kurang rukun nikahnya. Karena pernikahannya menjadi tidak sah maka jalan keluarnya secara hukum adalah mereka harus menikah ulang," ujar Suryana.
Akibatnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara. Suryana lantas menyarankan keduanya harus menikah ulang dengan memenuhi syarat dan rukun nikah yang sesuai aturan.
"Supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan dianggap sah menurut agama dan negara, solusinya adalah mereka harus menikah ulang," tegas Suryana.
Meski begitu, Suryana memaklumi atas kejadian ini. Dia menilai Rizky Febian dan keluarganya kemungkinan besar tidak mengetahui aturan ini.
"Kalau dilihat dari pandangan hukum, sebenarnya status mereka saat ini belum sah meski mereka mungkin menganggap sudah sah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku," jelasnya. (ND)