Image Source : Instagram
Hingga saat ini, kasus penyiraman air keras yang dialami Agus Salim oleh mantan karyawannya masih bergulir. Di sisi lain, polemik soal uang donasi yang diberikan kepada Agus juga menjadi perbincangan masyarakat.
Seperti diketahui, polemik uang donasi ini menjadi sorotan lantaran Agus diduga menyalahgunakan uang donasi yang seharusnya dipakai untuk pengobatan akibat disiram air keras. Lantaran hal tersebut, Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum donator dikabarkan telah membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepadanya.
"Bahwasannya kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), tadi sudah bertemu dengan PPATK dan pengaduannya sudah diterima dengan baik," kata Pitra Romadoni Nasution dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (3/12/2024).
Mewakili donatur, kuasa hukum itu meminta PPATK untuk mengaudit dan investigasi aliran uang donasi Agus. Aduan ini guna menyelidiki adanya indikasi penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Agus.
"Karena kami mencurigai bahwasannya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntukannya. Kami khawatir ada di sini perbuatan pidana maka dari itu kita meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Pitra juga mengatakan uang donasi yang terkumpul jumlahnya cukup besar sehingga dia meminta Agus bertanggung jawab dengan cara menggunakannya sebagaimana mestinya.
"Maka dari itu tentu harus dipertanggungjawabkan, nggak bisa segampang itu ngumpulin duit dari masyarakat tiba-tiba dipergunakan seenaknya," ujar dia.
Pitra juga mengatakan bahwa yang berhak menggalang donasi adalah yayasan atau organisasi sesuai dengan Undang-Undang soal aturan pengumpulan uang atau barang. Namun rupanya Agus, si penerima donasi menerima uang yang terkumpul justru langsung melalui rekening pribadi.
Lantaran dianggap menyalahi Undang-undang yang mengatur tentang pasal tersebut, maka Agus terancam pidana atas tuduhan tersebut.
"Sehingga ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur di dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961. Di sini kita mencurigai adanya pidana di dalam penggalangan donasi. Kita ingin bahwasannya donasi ini dipergunakan benar-benar untuk pengobatan, bukan hal-hal lainnya," kata Pitra. (ND)