Image Source : Instagram
Aktris Natasha Wilona diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis malam (19/12/2024). Meski memilih bungkam saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun akhirnya diketahui bahwa Wilona baru saja membuat laporan resmi untuk sebuah brand kecantikan.
Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Natasha Wilona melaporkan sebuah brand kecantikan Marshwillow yang diduga mencatut wajahnya tanpa izin untuk keperluan promosi. Padahal Kerjasama mereka sudah selesai sejak Oktober 2020.
"Pelapor menerangkan bahwa ia adalah model yang wajahnya digunakan
untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow berdasarkan kontrak kerja sama
dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang berakhir pada Oktober 2020," ujar
Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya
pada Jumat (20/12/2024).
"Foto dan gambar pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut hingga saat ini, meskipun pelapor telah mengirimkan dua surat teguran hukum," lanjutnya.
Akibat kejadian ini, Natasha Wilona mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp56 miliar. Hal ini yang mendorong mantan kekasih Verrell Bramasta itu melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pelapor merasa dirugikan secara materiil dan akhirnya membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Ade Ary.
Natasha Wilona menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat kontrak kerja sama, bukti pembelian barang, serta surat teguran hukum beserta jawaban dari pihak terlapor sebagai bukti pendukung laporannya.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP
dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ND)