Image Source : Instagram
Rizky Febian dan Mahalini akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sebelumnya pernikahan mereka dianggap tidak sah karena wali nikah, kini pernikahan mereka telah dinyatakan sah secara negara.
Hal membahagiakan ini disampaikan Nasrulloh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan, Nasrulloh. Dia menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah resmi tercatat pada 27 Desember 2024 lalu di KUA Setia Budi.
"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrulloh dikutip dari YouTube Cumicumi.
Sebagai informasi, pada 27 Desember 2024, Rizky Febian dan Mahalini telah kembali menggelar akad nikah di salah satu hotel mewah di Jakarta. Acara tersebut berlangsung dengan penuh kebahagiaan dan dihadiri oleh keluarga serta rekan terdekat kedua mempelai.
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka. Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024," sambungnya.
Meski begitu Nasrulloh tidak menyebutkann siapa saja perwakilan keluarga yang hadir dalam pernikahan tersebut. Untuk wali nikah yang dihadirkan adalah wali hakim yang ditunjuk dari KUA setempat.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada. Yang jelas rukunnya terpenuhi, syaratnya juga terpenuhi," tandas Nasrulloh. (ND)