Image Source : Instagram
Usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad memang seolah dinantikan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari kabar terkini, diketahui bahwa laporan KHKPN Raffi Ahmad sudah diterima oleh KPK setelah 3 bulan dirinya dilantik.
Sebagai informasi, KPK memang sempat meminta Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pun menyebut bahwa Raffi dan pejabat baru Kabinet Merah Putih lainnya punya paling lama tiga bulan pasca dilantik untuk menyerahkan LHKPN mereka.
LHKPN ini memang harus segera dilaporkan oleh para pejabat baru baru Kabinet Merah Putih untuk melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.
"KPK mengimbau para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pascapelantikan atau 21 Januari 2025. Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," tukas Budi Prasetyo, selaku Tim Juru Bicara KPK.
Lebih lanjut Budi Prasetyo membenarkan bahwa Raffi Ahmad telah menyerangkan laporan LHKPN kepada KPK dan saat ini masih proses verifikasi.
"Saudara Raffi
Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi. Verifikasi
untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," kata Budi
Prasetyo, dalam keterangan tertulis. (ND)