Image Source :
Kasus sengketa tanah Mat Solar yang digunakan untuk jalan tol Serpong-Cinere belum juga usai hingga hari ini. Padahal, masalah ini sudah bergulir sejak 2019 silam. Yang terbaru, beredar kabar bahwa hakim meminta Mat Solar untuk mencabut gugatannya.
Saran tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang perdata kasus sengketa tanah Mat Solar terhadap tergugat pihak Idris kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/1).
"Majelis hakim menyarankan agar gugatan dari penggugat dari Pak Mat Solar dicabut," kata Endang Handrian, kuasa hukum Idris.
Bukan tanpa alasan, hakim meminta Mat Solar mencabut gugatan tersebut lantaran legal standing-nya yang diragukan. Endang menduga pihak penggugat menggunakan surat kuasa dengan cap jempol. Menurutnya, penggunaan cap jempol seharusnya melibatkan pihak berwenang. Hal inilah yang membuat hakim menyarankan gugatan dicabut.
Sebagai informasi, Mat Solar awalnya mengeluh uang ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek jalan tol Serpong-Cinere yang belum juga diterimanya. Rupanya, pencairan ganti rugi terhambat karena tanah miliknya merupakan tanah sengketa sehingga harus ada sidang perdata.
Di sisi lain, Idris sebagai pihak tergugat tidak merasa menjual tanah pada Mat Solar. Tanah pada 1993 dialihkan pada Rusli beserta surat-suratnya tanpa akte jual beli. Namun, lantaran hal ini membuat uang ganti rugi pembebasan tanah sebesar Rp3,3 miliar dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.(ND)