Image Source : Instagram
Aktris Raline Shah mengumumkan melalui akun Instagram miliknya bahwa dirinya telah resmi dilantik sebagai staf khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada Senin (13/1/2025). Momen pelantikan tersebut dibagikan Raline di Instagram.
Dengan jabatannya tersebut, Raline Shah kini bertanggung jawab memegang bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Namun bukan hanya tanggung jawabnya. Masyarakat juga menyoroti gaji Raline Shah yang diduga setara dengan eselon I.b dan jabatan pimpinan tinggi madya.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 tahun 2019 pasal 72 ayat 2, eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Diketahui gaji pokok PNS golongan IV e atau IV d ini ada di kisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200. Gaji tersebut juga masih ditambah dengan tunjangan kinerja. Jika kelas jabatan Raline Shah menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000.
Maka kemungkinan Raline Shah bisa menerima pendapatan sebesar Rp
24.830.400 sampai Rp 27.323.200 jika ditambah dengan gaji pokoknya sebagai
Stafsus Menkomdigi. Namun, jabatan Raline Shah sebagai Stafsus Menkomdigi ini
kabarnya tidak mendapat jatah pensiunan dan jabatannya bisa berakhir
sewaktu-waktu. (ND)