Image Source : Instagram
Selebgram Isa Zega telah resmi ditahan di Polda Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE lantaran melakukan pencemaran nama baik. Setelah menjalani pemeriksaan, Isa terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Terkait penahan ini, Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon memastikan penahanannya dilakukan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim sejak hari ini, Jumat (24/1).
"Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan," kata Charles dilansir detikJatim.
Diungkapkan bahwa Isa Zega sudah diperiksa oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya dan dinyatakan sehat. Lantaran selama ini dikenal sebagai transgender, Isa Zega lantas ditahan di rutan perempuan karena identitasnya tertulis berkelamin perempuan.
"Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya," terang Charles.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.
"(Kondisi kesehatan Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi
didampingi pengacara sama kerabat," tutup Charles. (ND)