Image Source : Instagram
Sudah satu tahun Tamara Tyasmara memperjuangkan keadilan untuk putra semata wayangnya, Dante. Seperti diketahui, bocah enah tahun itu meninggal dunia lantaran ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi di kolam renang Palem, Duren Sawit, pada 27 Januari 2024.
Kabar terbaru diketahui bahwa kasus pembunuhan ini sudah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Yudha Arfandi. Terkait hal ini, Tamara Tyasmara pun mengaku bersyukur lantaran banding mantan kekasihnya ditolak.
"Hasil banding tetap pada putusan PN Jakarta Timur, penjara 20 tahun," ujar Tamara Tyasmara, ditemui belum lama ini.
Meski begitu, aktris berusia 29 tahun ini berharap Yudha Arfandi mendapat hukuman seberat-beratnya atas kejahatan yang dilakukannya kepada Dante. Bahkan Tamara mendukung kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.
"Ini proses kasasi sedang berjalan. Mohon doanya semua bisa berjalan lancar. Sekarang, JPU mengusahakan agar dia dituntut seberat-beratnya," ucap Tamara.
Mantan istri Angger Dimas ini berharap kasasi yang sedang diperjuangkan JPU bisa membuahkan hasil yang memuaskan. Sehingga Yudha bisa mendapat hukuman mati atas perbuatannya. Pasalnya, menurut Tamara hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh Yudha.
JPU juga sudah bekerja sangat keras untuk mengajukan kasasi. Alhamdulillah, aku dikelilingi orang-orang baik yang ingin memperjuangkan keadilan untuk Dante," pungkasnya. (ND)