Image Source : Instagram
Sebelumnya pencipta lagu 'Bilang Saja', Ari Bias melaporkan Agnes Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Setelah penyelidikan selama beberapa waktu, akhirnya Agnes Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta tersebut.
Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada Ari Bias dalam konser di tiga kota pada 2023 lalu. Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim meminta Agnez Mo sebagai tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas penampilannya membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota, pada 2023. Minola Sebayang pun menjelaskan alasan kenapa penampilan Agnez Mo itu didenda di tiga kota itu sebesar Rp500 juta.
"Hitung-hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
Sebagai informasi, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat
Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta, pada
September 2024. Gugatan itu dilayangkannya lantaran sang penyanyi tak menggubris somasi Ari. (ND)