Image Source : Instagram
Sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). Dalam sidang tersebut, Paula menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Paula yaitu Alvon Kurnia Palma menyampaikan bahwa para saksi ahli membantah pernyataan pihak Baim Wong yang menyebut anak-anak mereka mengalami trauma akibat perceraian orang tuanya.
"Kami berkeyakinan bahwa polemik di media sosial tidak produktif. Kami lebih memilih mendiskusikannya secara tajam dalam ruang persidangan daripada membahasnya di media," ujar Alvon Kurnia Palma.
Menurut Alvon, tumbuh kembang anak harus dihormati dengan tidak menjadikannya bahan perbincangan publik. Dia juga kembali mengungkapkan bahwa sudah lima bulan Paula tidak bertemu dengan anak-anaknya, dan hal itu menjadi beban tersendiri bagi wanita berusia 37 tahun tersebut.
"Anak-anak tidak sekolah, dan Paula tidak bisa menunggu mereka. Itu sudah cukup menggambarkan situasinya," tegasnya.
Untuk selanjutnya, pihak Paula Vehoeven diketahui masih akan menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025.
"Kami akan menghadirkan beberapa saksi lagi, baik saksi ahli maupun saksi fakta," pungkasnya. (ND)