Image Source : Instagram
Nikita MIrzani kembali membongkar fakta mengejutkan terkait Reza Gladys Prettyani Sari menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh sang dokter.
Saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Comic 8 Revolution, Nikita Mirzani mengungkap isi percakapan sahabatnya, Mail Syahputra dengan Reza Gladys. Dia mengaku, percakapan berdurasi 9 menit itu direkam Reza dan dijadikan bukti dalam laporan polisinya. Rupanya dalam percakapan tersebut lantaran produk skincare Reza Gladys dengan penggunaan jarum suntik.
"Jarum suntik itu hanya bisa dilakukan di klinik dengan orang-orang yang kompeten, bukan dijual bebas di e-commerce. Nah, dia tahu tuh gue punya produk dia yang itu. Makanya dia berusaha menghubungi gue," ujarnya dikutip dari YouTube Comic 8 Revolution, pada Senin (4/2/2025).
Menurut Nikita, masyarakat banyak yang belum tahu bahwa penggunaan jarum suntik tidak bisa digunakan secara bebas lantaran bisa berdampak buruk. Apalagi jika diiming-imingi dengan kampanye bahwa dengan produk itu kulit wajah bisa glowing dan sehat.
Lantaran hal tersebut, Reza Gladys nampaknya khawatir jika produknya direview oleh Nikita Mirzani. Sehingga dokter kecantikan itu berusaha menghubungi artis berusia 38 tahun tersebut melalui rekan-rekannya. Hingga akhirnya Reza Gladys bisa menghubungi Mail, rekan dekat Nikita Mirzani.
"Ini dia telepon Mail terus dan minta dipertemukan dengan saya. Alhamdulillah dia rekam pembicaraan mereka. Karena dari rekaman itu, kita bisa tahu bahwa tidak ada pemerasan atau pemaksaan, apalagi pengancaman," ungkap Niki.
Yang mengejutkan, Reza Gladys justru terang-terangan menyebut akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani agar skincare miliknya tidak direview.
"Mail nanya, 'Tunggu dulu dok, ini uang untuk apa? Untuk menutup mulut Nikita Mirzani?' Dia bilang, 'iya' supaya Niki enggak review produknya," tutur sang aktris.
Namun usai mentransfer uang tersebut, Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pengancaman dan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Niki dan Mail kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. (ND)