Image Source : Instagram
Sebuah kabar kurang menyenangkan harus kembali diterima oleh Vadel Badjideh. TikTokers yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dikabarkan harus menjalani masa penahanan lebih lama.
Jika sebelumnya Vadel Badjideh disebut harus menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari, kini masa penahannya diperpanjang 40 hari sehingga menjadi 60 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Terkait kasus yang dilaporkan oleh NM, di mana VA telah menjadi tersangka dan sebelumnya ditahan selama 20 hari, proses pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan," ujar Nurma Dewi di kantornya, Senin (3/3/2025).
Nurma menjelaskan bahwa perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan Vadel ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan.
"Proses ini membutuhkan waktu, dan semua sudah diperhitungkan. Setelah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kami bisa menyerahkan VA ke tahap berikutnya," tambahnya.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani dengan korbanya adalah putrinya, Laura Meizani. Atas kasus ini, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ND)