Image Source : Youtube
Hampir satu bulan Vadel Badjideh ditahan di Polres Metero Jakarta Selatan atas laporan Nikitra Mirzani. Meski begitu, keluarga dan kuasa hukumnya terus berusaha agar permohonan penangguhan Vadel bisa disetujui oleh pihak kepolisian.
Dari kabar terbaru, disebutkan bahwa penangguhan penahanan Vadel Badjideh kemungkinan akan ditolak oleh polisi. Terkait hal ini, kuasa hukumnya yaitu Razman Arif Nasution mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Vadel memang mustahil dilakukan. Pasalnya kasus yang menjerat lelaki 19 tahun itu cukup berat.
"Saya sudah ngomong dari awal ke keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan terkait dengan kekerasan seksual anak dibawah umur," ujar Razman Nasution kepada awak media melalui wawancara daring belum lama ini.
Oleh karena itu, Razman hanya bisa berharap agar kasus Vadel Badjideh segera disidangkan. Dia juga meminta agar kasus tersebut digelar tertutup lantaran melibatkan anak di bawah umur.
"Yang ada kita ingin secepatnya dilimpahkan agar ada proses persidangan. Dan sidangnya pun tertutup untuk umum karena di bawah umur," kata Razman.
Di sisi lain, Razman mengakui memang ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan pihak Vadel. Namun, hal itu menurut Razman belum menjadi fokus utamanya saat ini.
"Ada praperadilan, gelar perkara khusus, tetapi kita belum konsen ke sana. Jadi, kita menunggu sebelumnya 20 hari, sekarang 40 hari, mudah-mudahan di rentan waktu ini akan segera selesai kasusnya atau Lolly berubah pikiran. Karena akan kami ambil langkah hukum kira-kira begitu," tutur Razman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi terhadap putrinya, LM ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Setelah 7 bulan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (ND)