Image Source :
Drama utang yang melibatkan suami artis Ratna Galih, Muhammad Sawkani, masih terus bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Alih-alih membuat rencana perdamaian pembayaran utang kepada para kreditornya, Sawkani yang menjadi penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya yakni PT Anugerah Tujuh Sejati, tidak pernah hadir langsung dalam agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang memunculkan dugaan tidak beretikad baik. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila debitor tidak hadir sepanjang persidangan pkpu, maka pengadilan wajib menyatakan debitor pailit.
Hal ini juga berlaku bagi Sawkani, jika hingga batas wakti yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya dia tidak hadir, maka terancam dinyatakan pailit. Dalama putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, Sawkani disebut telah memberikan jaminan pribadi atas utang PT ATS, Artinya,dia bertanggung jawab penuh untuk melunasi seluruh hutang perusahaan. Selain itu, berdasarkan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kreditur dapat langsung menagih Sawkani atas utang PT ATS yang telah jatuh tempo.
"Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur," tulis Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Kamis (13/3).
Apabila Sawkani dinyatakan pailit, maka seluruh aset yang dimilikinya, termasuk aset yang atas diatas namakan istrinya yakni Ratna Galih bahkan rekening pribadi pun berpotensi disita dan dilelang oleh kurator. Saat ini, terdapat sembilan aset milik Sawkani yang dijaminkan ke bank berupa tanah dan bangunan. Dan apabila hasil penjualannya tersebut tidak mencukupi membayar hutang perusahaan milik Sawkani sebesar Rp. 94 milyar, maka aset tanah dan bangunan atas rumah Sawkani dan Ratna Galih di Bali pun terancam akan disita oleh Kurator.
Di tengah polemik ini, terungkap fakta lain yang cukup menarik bahwa ternyata salah satu pemegang saham PT ATS adalah Haji Muhidin, Gubernur Kalimantan Selatan periode 2025â2030 yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai pejabat negara, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Haji Muhidin pada 8 Maret 2024, tercatat kekayaannya mencapai Rp414 miliar. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang menimpa Sawkani.