Image Source : Antara
Pada Kamis, 20 Maret 2025, DPR dikabarkan telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna DPR ini dipimpin oleh ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat yang ditayangkan secara online ini, Puan menanyakan apakah seluruh anggota DPR setuju dengan revisi UU tentang TNI.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Secara serempak, seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna menjawab setuju. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Komisi I dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI pada Selasa, 18 Maret 2025. Pembahasan revisi UU TNI sempat menuai polemik lantaran rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Selain itu, gelombang penolakan revisi UU TNI sebenarnya sudah mengalir dari koalisi masyarakat sipil bahkan mahasiswa. Banyak yang menolak penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga. Lalu, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI. (ND)