Image Source : Instagram
Harapan Nikita Mirzani untuk bisa merayakan idul fitri atau lebaran bersama anak-anaknya harus pupus. Pada Senin (24/3), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengumumkan bahwa masa penahanan Nikita Mirzani akan ditahan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Disebutkan bahwa masa penahahan Nikita telah resmi diperpanjang 40 hari oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dengan begitu, ibu tiga anak itu harus mendekam di penjara hingga 2 Mei 2025 mendatang.
"Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM sejak 24 Maret 2025 hingga 2 Mei mendatang," kata Ade Ary dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025).
Di hadapan awak media, Ade Ary menegaskan perpanjangan masa tahanan untuk Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra dilakukan untuk kepentingan proses hukum sebelum nantinya disidangkan.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur KUHAP. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik akan mendalami kasus dengan berkoordinasi pada Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Walaupun hanya bisa merayakan lebaran di dalam jeruji besi, namun Ade Ary mengatakan keluarga tetap bisa bertemu Nikita dan Mail sesuai jam besuk yang ditetapkan Direktorat Tahti saat lebaran. (ND)