Image Source : Teras
Seorang mantan artis sinetron kolosan berinisial SA dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari tangan SA, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar.
Penangkapan SA terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Rupanya SA sudah beberapa kali berbelanja di minimarket hingga pusat perbelanjaan dengan menggunakan uang palsu.
Terungkap bahwa SA sempat berhasil melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu. Namun saat SA kembali melakukan pembayaran dengan uang palsu di toko yang sama, kasir yang berbeda melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan mengetahui uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan.
SA juga sempat mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain dengan uang cash 11 lembar uang palsu namun kembali ketahuan. Sehingga SA langsung diamankan petugas keamanan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"SA merupakan mantan artis sinetron kolosal era tahun 2.000an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, disebutkan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (ND)