Image Source : Instagram
Belum lama ini Pengadilan Negeri Bandung resmi menolak gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil. Gugatan tersebut terkait hal identitas putrinya yang berinisial CA. Sebagai informasi, putusan tersebut dipublikasikan pada Senin (8/12/2025).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pun menjelaskan alasan gugatan Lisa Mariana ditolak lantaran majelis hakim menilai dasar gugatannya tidak terbukti. Pasalnya, menurut hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025 lalu pun dinyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil," ucap Muslim Jaya Butarbutar, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dengan putusan itu, Muslim menyebut bahwa gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang ditudingkan ke kliennya tidak terbukti. Selain itu, Muslim menegaskan Ridwan Kamil memang sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum.
"Ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Muslim mengatakan bahwa proses hukum yang melibatkan Lisa Mariana di Bareskrim akan terus dilanjutkan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi. Bukan hanya Ridwan Kamil yang akan kooperatif, namun pihaknya juga mengikuti setiap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Putusan PN Bandung menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum," pungkasnya. (ND)