Image Source :
Konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob tengah menjadi sorotan usai beredar video yang memperlihatkannya tengah menghina suku Sunda. Diketahui Resbob melakukan hal tersebut lantaran bentuk kekecewaan kepada para pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking.
"Semua orang Sunda an***, Viking an***. Viking-Bonek sama aja, tapi yang an*** cuma Viking," ucap Resbob, di video tersebut.
Meskipun telah meminta maaf, namun hal ini tak lantas meredakan emosi masyarakat. Pasalnya, belum lama ini dikabarkan bahwa Resbob telah resmi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (12/12). Laporan ini dibuat oleh Beni Sihabudin Sogir, adik Dinar Candy, yang mengaku perwakilan masyarakat Sunda.
"Ini pasal 28 ayat 2 terkait dengan ujaran kebencian terhadap suku di mana ancaman pidananya enam tahun penjara dan dena Rp1 miliar. Kami melapor dengan atas nama Resbob," ungkap Gurun Arisastra selaku kuasa hukum ditemui usai membuat laporan.
Meski Resbob sudah mengutarakan permintaan maaf di media sosialnya, Gurun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada Resbob. Dalam laporan tersebut, Resbob dikenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Beliau sudah mengakui perbuatannya dengan meminta maaf, tapi minta maaf tidak sesederhana itu dan tidak menghapuskan sesuatu perbuatan pidana. Kami menyampaikan peristiwa hukum ini untuk ditindaklanjuti secara hukum agar memberikan efek jera," bebernya.
Sementara itu, Beni menjelaskan alasannya melaporkan Resbob karena ingin membela martabat orang Sunda. Selain itu, dia menegaskan akan tetap melanjutkan kasus ini meskipun telah meminta maaf.
"Sangat (marah), menurut saya itu perbuatan tidak terpuji ya. Pokoknya (kasus ini) lanjut. Jangan habis bikin ulah minta maaf, kita harus bikin jera," tuturnya.