Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Aldy Fairuz sempat dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp3,65 miliar. Sang aktor dilaporkan ke Polres Jakarta Timur dan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan oleh seseorang bernama Abdul Hadi.
Disebutkan bahwa Adly Fairuz menjanjikan kelulusan Akpol (2023-2024) dengan menyamar sebagai "Jenderal Ahmad" (dari nama tengah Adly Ahmad Fairuz) untuk meyakinkan korban. Namun, belum lama ini, Adly kabarnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya.
"Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru," kata Andy Gultom saat ditemui belum lama ini.
Bukan tanpa sebab, Andy menilai, penggugat tidak siap dengan kasusnya sendiri mengingat hingga kini Abdul Hadi dan tim kuasa hukumnya masih belum bisa menemukan alamat jelas dari tiga tergugat lainnya.
"Karena terlalu lama kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu. Jangan terlalu lama mencari-cari alamat lah," imbuhnya.

Rupanya permintaan kuasa hukum Adly Fairuz itu ditanggapi oleh pihak penggugat, Maman Ade Rukiman. Mereka tetap menuntut tanggung jawab atas kerugian yang dialami akibat kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian tersebut.
"Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan ya, dibayar kan," tutur Maman Ade Rukiman.
Bukan hanya itu, Maman Ade Rukiman juga menyinggung soal perbedaan nominal pembayaran. Pihak penggugat mengaku total kerugian yang dialami akibat kasus tersebut mencapai Rp3,6 miliar.
"Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 (juta), itu jauh banget kan? Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim," tegas Meisa, tim kuasa hukum lainnya dari penggugat. (ND)