logo shopcumi
  • Hot News
  • 4 jam yang lalu

Ternyata Ini Alasan Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Image Source : Instagram

































Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif.

Meski berstatus tersangka, namun Richard Lee ternyata tidak ditahan usai pemanggilan tersebut. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan meski Richard Lee tidak ditahan, namun perlu wajib lapor.


"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Lebih lanjut disebutkan bahwa alasan Richard Lee tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan lantaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Walaupun begitu, kasus yang menjerat sang dokter kecantikan tetap berjalan.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Richard Lee mengaku dirinya telah memberikan penjelasan secara detail mengenai produk kecantikannya yang dituding berbahaya dan tidak terdaftar secara resmi. Dia juga sempat membantah memberikan uang damai kepada Doktif melalui unggahan di Instagram miliknya. (ND)

related articles
Richard Lee Beri Respon Tegas Dituding Beri Uang Damai ke Doktif

  • Hot News
  • 7 jam yang lalu
Tanggapan Pembelaan Richard Lee, Doktif: Tidak Ada Maling yang Ngaku

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Bantah Tuduhan Doktif, Richard Lee Akui Malu Jika Jual Produk Ilegal

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu