Image Source : Cumicumi
Inara Rusli belum lama ini menyampaikan permintaan maaf kepada Wardatina Mawa atas lisan dan sikapnya yang mungkin mengecewakannya. Meski begitu, hal ini tak membuat Mawa mencabut laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi.
Hal inilah yang membuat Inara Rusli pasrah jika harus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Wardatina Mawa. Menurut kuasa hukumnya, Inara siap mengikuti proses hukum yang menyeret namanya tersebut. diketahui, sang selebgram telah menjalani olah TKP pada 16 Maret 2026 kemarin.
"Inara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan termasuk jika statusnya dinaikkan (jadi tersangka)," ujar Daru Quthny.
Lebih lanjut, Daru mengungkapkan bahwa Inara Rusli telah menyerahkan proses hukum kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut kepada pihak berwajib. Walaupun di saat yang bersamaan, ibu tiga anak itu akan tetap mengupayakan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dengan Mawa.
Sementara itu, kuasa hukum Inara Rusli yang lain yaitu Herlina mengakui keberadaan video CCTV yang ada di tangan penyidik. Namun dia memastikan, tidak ada tindak asusila yang terekam dalam bukti CCTV tersebut.
"Ya kan laporan yang dituduhkan pada klien kami itu perzinaan. Jadi harus ada indikasi asusilanya. Sementara olah TKP hanya menelusuri objek saja, dari CCTV, sofa, dan lantai. Jadi, tidak ada rekonstruksi kejadian yang melibatkan orang," tuturnya.
Herlina menegaskan, video CCTV yang terlanjur beredar tidak bisa membuktikan adanya tindak asusila yang menjadi dasar laporan perzinaan Wardatina Mawa. Psalnya adegan yang di dalam video itu hanyalah potongan-potongan video singkat yang telah diedit. (ND)