Image Source : Instagram
Richard Lee diketahui hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, yang dilaporkan oleh Dokter Detektif (Dotif).
Sebagai informasi, Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026. Rupanya, meski telah menjalani masa penahanan selama 20 hari, pihak penyidik menyebut bahwa mereka berencana memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari lagi. Hal ini dilakukan hingga berkas penahanannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tahap perrtama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," jelas Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
Di sisi lain, istri Richard Lee yaitu Reni Effendi diketahui juga telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus yang menjerat suaminya. Terkait hal ini, penyidik menyebut bahwa pemeriksaan kepada Reni guna melengkapi alat bukti, berdasarkan keterangan saksi.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Andaru sempat membantah isu soal adanya perlakuan khusus terhadap Richard Lee. Hal ini sehubungan dengan beredarnya rumor bahwa pria yang berprofesi sebagai Dokter Kecantikan itu mendapat perlakuan khusus di dalam tahanan.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," pungkasnya. (ND)