Image Source : Instagram
Laporan Ashanty terhadap mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, rupanya masih bergulir. Dari kabar terbaru, diketahui bahwa Ayu telah resmi dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/4).
Berdasarkan penjelasan dari Hakim Ketua, Ayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua.

Meskipun menurut pihak kuasa hukum Ashanty vonis 2 tahun ini cukup ringan, namun beda hal respon dari Ayu yang mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Diketahui bahwa vonis 2 tahun itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak sesuai harapan, Ayu menyimpan kekecewaan karena vonis 2 tahun penjara yang diterimanya sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maaf ya kalau mengecewakan keluarga ya karena harapannya diringankan, tapi ternyata sama dengan tuntutan. Ya setelah ini kita coba diskusi lagi nanti sama kuasa hukum," kata Ayu Chairun Nurisa, saat ditemui setelah sidang.
Meski begitu, kuasa hukum Ayu yaitu Stifan Heriyanto melihat sisi positif bahwa putusan tersebut tidak melebihi tuntutan jaksa.
"Dari pembelaan kita kemarin, kita bersyukur juga karena putusannya tidak melebihi daripada tuntutan Jaksa," kata Stifan Heriyanto.
Sebelumnya, Ashanty melaporkan Ayu lantaran melakukan manipulasi data keuangan PT Hijau Hermansyah Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. Pelaku diketahui memalsukan tanda tangan Anang Hermansyah untuk mencairkan dana. Kasus ini baru terungkap pada Mei 2025 setelah ditemukan pengurangan saldo rekening perusahaan yang tidak wajar. (ND)