Image Source :
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun dan uang pengganti Rp4,87 triliun dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05).
Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa Roy Riady.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 atau Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5.681.066.728.758 atau Rp5,6 triliun.
Tuntutan ini diberikan lantaran jaksa meyakini Nadiem bersalah usai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 hurufc UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu perbuatan Nadiem ini juga dianggap telah menghambat pemerataan pendidikan.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," kata Roy.
Disebutkan bahwa harta benda Nadiem Makarim bisa dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika jumlahnya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Meski begitu, ada satu pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan Nadiem Makarim. Yaitu pria 41 tahun itu belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," papar Roy. (ND)