logo shopcumi
  • Hot News
  • 2 jam yang lalu

Ini Alasan Komisi III DPR Sebut Laporan Erin Wartia Tak Akan Diproses

Image Source : Instagram

































Rien Wartia Trigina alias Erin diketahui telah melaporkan balik mantan Asisten Rumah Tangganya (ART), Herawati, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini lantaran Herawati melaporkannya atas kasus dugaan penganiayaan.

Rupanya kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Namun, Habiburokhman selaku Pimpinan Komisi III DPR RI justru meminta agar Polres Metro Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti laporan balik yang dilayangkan Erin. Bukan tanpa alasan, Habiburokhman menilai laporan balik Erin soal pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Herawati tidak tepat.

"Kami melihat dalam posisi bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Kenapa? Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya," tutur Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Habiburokhman juga meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana kepada Herawati, yang merupakan korban.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudara Herawati karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Komisi III DPR RI itu juga meminta agar pihak kepolisian bersikap profesional dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Herawati.

"Kita ingin pastikan hukum itu bukan sekadar alat untuk mengkriminalisasi orang, untuk memenjarakan orang, tapi untuk membuat perbaikan sistem. Kita paham maksud penegakan hukum itu adalah hadirnya keadilan bagi warga negara, terutama mereka yang lemah secara hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Herawati yang melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan. Dalam pengakuannya, Herawati mengaku dirinya dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala. Bahkan barang-barang pribadinya juga ditahan oleh mantan istri Andre Taulany tersebut. Namun, di tengah proses laporannya, Herawati justru dilaporkan baik oleh Erin. (ND)


related articles
Alyssa Daguise Beri Peringatan Agar Nama Putrinya Tak Dijadikan Bahan Bercandaan

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu
Mantan ART Tanggapi Tudingan Kerap Pakai Pakaian Putri Erin Wartia

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu
Bukan Gagal Move On, Erin Jelaskan Alasan Masih Gunakan Nama 'Taulany' di Instagram

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu